ALUR | PERSYARATAN / BLANGKO / TAHAPAN PENYELESAIAN | WAKTU |
PEMOHON | – Pengantar dari desa / kelurahan – Kartu keluarga asli yang akan dihapus – Copy KK tempat domisili ganda – Akta kematian (dihapus yang sudah meninggal) | |
RT | Ketua RT menandatangani pernyataan dimaksud | |
RW. | Ketua RW menandatangani pernyataan dimaksud | |
DESA / KELURAHAN | – Kepala Desa Lurah menandatangani surat pernyataan dimaksud – Petugas pelayanan melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas. – Petugas régristrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan ( mengagenda berkas) – Lurah / Kepala Desa membuat surat pengantar | |
KECAMATAN | – Camat menandatangani surat pernyataan dimaksud – Petugas pelayanan melakukan verifikasi, validasi kelengkapan berkas – Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan ( meagenda berkas) | |
DISPENDUKCAPIL tujuan | – Pemohon menyerahkan berkas – Petugas pelayanan melakukan verivikai, validasi kelengkapan berkas. – Petugas regristrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan mengagenda berkas) – Kepala seksi menerima berkas dan melakukan verifikas validasi kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf – Kepala bidang menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf. – Petugas operator menerima berkas dan melakukan data dalam database kependudukan. | Paling lambat 5 hari kerja |