Update Data / Singkron Data

ALURPERSYARATAN / BLANGKO / TAHAPAN PENYELESAIANWAKTU
PEMOHON– Pengantar dari desa / kelurahan
– Kartu keluarga asli yang akan dihapus
– Copy KK tempat domisili ganda
– Akta kematian (dihapus yang sudah meninggal)
 
RTKetua RT menandatangani pernyataan dimaksud 
RW.Ketua RW menandatangani pernyataan dimaksud 
DESA / KELURAHAN– Kepala Desa Lurah menandatangani surat pernyataan dimaksud
– Petugas pelayanan melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas.
– Petugas régristrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan ( mengagenda berkas)
– Lurah / Kepala Desa membuat surat pengantar
 
KECAMATAN– Camat menandatangani surat pernyataan dimaksud
– Petugas pelayanan melakukan verifikasi, validasi kelengkapan berkas
– Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan ( meagenda berkas)
 
DISPENDUKCAPIL tujuan– Pemohon menyerahkan berkas
– Petugas pelayanan melakukan verivikai, validasi kelengkapan berkas.
– Petugas regristrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan mengagenda berkas)
– Kepala seksi menerima berkas dan melakukan verifikas validasi kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf
– Kepala bidang menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf.
– Petugas operator menerima berkas dan melakukan data dalam database kependudukan.
Paling lambat 5 hari kerja