AKTA KELAHIRAN

ALURPERSYARATAN / BLANGKO / TAHAPAN PENYELESAIANWAKTU
PEMOHON– Surat pengantar dari kepala desa / kelurahan 
– Surat keterangan kelahiran dari desa / kelurahan  
– Surat kelahiran dari dokter, bidan, rumah sakit bersalin 
– Foto copy kutipan akta perkawinan atau nikah atau duplikat suraT atau akta perceraian atau talak dengan menunjukan aslinya  
– Foto copy ijazah SD, SMP, SMA (bagi yang memiliki)
– Foto copy KK dan KTP orang tua serta yang bersangkutan, apabila mamiliki
– Copy identintitas saksi kelahiran sebanyak 2 (dua) orang
– Surat kuasa bermeteral cukup dan copy KTP kuasa bagi yang bersangkutan
 
RT & RW.Memberikan surat pengantar permohonan akta kelahiran yang ditandatangani oleh ketua RT yang diketahui ketua RW. 
DESA / KELURAHAN– Petugas melakukan verivikasi dan validasi kelengkapan berkas
– Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting BK.1-01
– Petugas menginput data melalui Smard
– Lurah / Kepala Desa menerbitkan surat Keterangan kelahiran
– Lurah / Kepala Desa menerbitkan surat pengantar permohon akta kelahiran.
 
KECAMATAN– Pemohon menyampaikan berkas permohonan akta kelahiran ditandatangani Lurah/ kepala Desa
– Petugas melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas
– Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting BK.1-04
– Pemohon menyampaikan berkas permohonan akta kelahiran ditandatangani Lurah/ kepala Desa
– Petugas melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas
– Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting BK.1-04
– Camat menandatangani pengantar permohonan akta kelahiran
 
DISPENDUKCAPIL– Pemohon mengambil nomor antrean
– Petugas di cron office melakukan verivikas, validasi kelengkapan berkas ( Cek lis persyaratan).
– Bila persyaratan lengkap Petugas régristrasi menyerahkan berkas ke operator entry.
– Operator melakukan entry data dalam database.
– Operator mencetak print out draf kutipan akta kelahiran
– Kepala seksi melakukan verivikasi validasi kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf pada draf kutipan akta kelahiran.
– Kepala bidang menerima berkas dan melakukan verivikasi validasi kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf pada draf kutipan akta kelahiran.
– Operator print out pada BLANGKO kutipan akta keahiran dan register akta kelahiran.
– Kepala Dinas menandatangani register akta kelahiran dan kutipan akta.
– Kutipan akta kelahiran siap diambil pemohon dengan membawa tanda pengambilan kutipan akta kelahiran ( bukti cek lis)