ALUR | PERSYARATAN / BLANGKO / TAHAPAN PENYELESAIAN | WAKTU |
PEMOHON | – Surat pengantar dari kepala desa / kelurahan – Surat keterangan kelahiran dari desa / kelurahan – Surat kelahiran dari dokter, bidan, rumah sakit bersalin – Foto copy kutipan akta perkawinan atau nikah atau duplikat suraT atau akta perceraian atau talak dengan menunjukan aslinya – Foto copy ijazah SD, SMP, SMA (bagi yang memiliki) – Foto copy KK dan KTP orang tua serta yang bersangkutan, apabila mamiliki – Copy identintitas saksi kelahiran sebanyak 2 (dua) orang – Surat kuasa bermeteral cukup dan copy KTP kuasa bagi yang bersangkutan | |
RT & RW. | Memberikan surat pengantar permohonan akta kelahiran yang ditandatangani oleh ketua RT yang diketahui ketua RW. | |
DESA / KELURAHAN | – Petugas melakukan verivikasi dan validasi kelengkapan berkas – Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting BK.1-01 – Petugas menginput data melalui Smard – Lurah / Kepala Desa menerbitkan surat Keterangan kelahiran – Lurah / Kepala Desa menerbitkan surat pengantar permohon akta kelahiran. | |
KECAMATAN | – Pemohon menyampaikan berkas permohonan akta kelahiran ditandatangani Lurah/ kepala Desa – Petugas melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas – Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting BK.1-04 – Pemohon menyampaikan berkas permohonan akta kelahiran ditandatangani Lurah/ kepala Desa – Petugas melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas – Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting BK.1-04 – Camat menandatangani pengantar permohonan akta kelahiran | |
DISPENDUKCAPIL | – Pemohon mengambil nomor antrean – Petugas di cron office melakukan verivikas, validasi kelengkapan berkas ( Cek lis persyaratan). – Bila persyaratan lengkap Petugas régristrasi menyerahkan berkas ke operator entry. – Operator melakukan entry data dalam database. – Operator mencetak print out draf kutipan akta kelahiran – Kepala seksi melakukan verivikasi validasi kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf pada draf kutipan akta kelahiran. – Kepala bidang menerima berkas dan melakukan verivikasi validasi kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf pada draf kutipan akta kelahiran. – Operator print out pada BLANGKO kutipan akta keahiran dan register akta kelahiran. – Kepala Dinas menandatangani register akta kelahiran dan kutipan akta. – Kutipan akta kelahiran siap diambil pemohon dengan membawa tanda pengambilan kutipan akta kelahiran ( bukti cek lis) |