STRUKTUR ORGANISASI

TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI

Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat. Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja, Dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang, Camat mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
  5. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  7. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan;
  8. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain tugas tersebut di atas, Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah di bidang pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, pendidikan dan kesehatan, sosial dan kesejahteraan rakyat, pertanahan, dan pelayanan umum yang meliputi aspek rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan, dan kewenangan lain yang dilimpahkan, dengan dibantu oleh perangkat kecamatan.

Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat tersebut dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi serta diatur dengan Keputusan Bupati Semarang Nomor 138/0870/2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Kabupaten Semarang.

Struktur organisasi pemerintahan Kecamatan sesuai Peraturan Bupati Semarang Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja, Dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang adalah sebagai berikut :

  1. Camat;
  2. Sekretaris Camat;
  3. Kasubag Perencanaan dan Keuangan;
  4. Kasubag Umum dan Kepegawaian
  5. Seksi Tata Pemerintahan;
  6. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  7. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  8. Seksi Kesejahteraan Rakyat;
  9. Kelompok Jabatan Fungsional.