LEGALISASI

Legalisasi Surat Keterangan Waris / Ahliwaris

ALURPERSYARATAN / BLANGKO / TAHAPAN PENYELESAIANWAKTU
PEMOHON– Foto copy Kartu Keluarga ( KK ) para ahli waris
– Foto copy KTP para ahli waris.
– Surat Keterangan Kematia dari Lurah / Kepala Desa
– Foto copy KTP para saksi keterangan ahli waris
– Surat Keterangan Ahliwaris bermeterai 6000,- yang telah ditandatangani para ahliwaris, para saksi dan mengetahui kepala desa
 
KECAMATAN– Pemohonan menyampaikan berkas permohonan legalisir  pada petugas pelayanan
– Petugas memverifikasi berkas persyaratan pemohon legalisasi
– Camat / Kasi  menandatangani berkas legalisasi
Paling lambat 5 menit

Legalisasi Surat-surat lain

ALURPERSYARATAN / BLANGKO / TAHAPAN PENYELESAIANWAKTU
PEMOHON– Berkas yang dimintakan  legalisasi ( asli )
– Lampiran berkas yang disertakan
 
KECAMATAN– Pemohonan menyampaikan berkas permohonan legalisir  pada petugas pelayanan
– Petugas memverifikasi berkas persyaratan pemohon legalisasi
– Camat / Kasi  menandatangani berkas legalisasi
Paling lambat 5  menit

Keterangan : waktu 5 menit tersebut dengan catatan pejabat yang berwenag melegalisasi dokumen berada di Kantor Kecamatan Tuntang