Legalisasi Surat Keterangan Waris / Ahliwaris
ALUR | PERSYARATAN / BLANGKO / TAHAPAN PENYELESAIAN | WAKTU |
PEMOHON | – Foto copy Kartu Keluarga ( KK ) para ahli waris – Foto copy KTP para ahli waris. – Surat Keterangan Kematia dari Lurah / Kepala Desa – Foto copy KTP para saksi keterangan ahli waris – Surat Keterangan Ahliwaris bermeterai 6000,- yang telah ditandatangani para ahliwaris, para saksi dan mengetahui kepala desa | |
KECAMATAN | – Pemohonan menyampaikan berkas permohonan legalisir pada petugas pelayanan – Petugas memverifikasi berkas persyaratan pemohon legalisasi – Camat / Kasi menandatangani berkas legalisasi | Paling lambat 5 menit |
Legalisasi Surat-surat lain
ALUR | PERSYARATAN / BLANGKO / TAHAPAN PENYELESAIAN | WAKTU |
PEMOHON | – Berkas yang dimintakan legalisasi ( asli ) – Lampiran berkas yang disertakan | |
KECAMATAN | – Pemohonan menyampaikan berkas permohonan legalisir pada petugas pelayanan – Petugas memverifikasi berkas persyaratan pemohon legalisasi – Camat / Kasi menandatangani berkas legalisasi | Paling lambat 5 menit |
Keterangan : waktu 5 menit tersebut dengan catatan pejabat yang berwenag melegalisasi dokumen berada di Kantor Kecamatan Tuntang