ALUR | PERSYARATAN / BLANGKO / TAHAPAN PENYELESAIAN | WAKTU |
PEMOHON | – Surat pengantar RT dan RW diketahui oleh kepala desa / lurah dan camat – Foto copy kartu keluarga – Foto copy akta nikah bagi yang belum berusia 17 tahun – Foto copy akta kelahiran – Surat keterangan pindah datang – Copy paspor dan ijin tinggal tetap bagi orang asing – Pemohon sudah melakukan perekaman KTP elektronik di kecamatan masing-masing | |
RT | Surat pengantar dari ketua RT yang telah ditnadatangani | |
RW. | Ketua RW menandatangani surat pengantar yang sudah ditandatangani ketua RT | |
DESA / KELURAHAN | – Petugas melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas – Petugas pelayanan melakukan regristrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan (mengagenda berkas permohonan ) – Lurah membuat surat pengantar / keterangan ke Kecamatan | |
KECAMATAN | – Petugas melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas – Petugas regristrasi mencatar dalam buku harian peristiwa kependudukan (mengagenda berkas ) | |
DISPENDUKCAPIL | – Petugas pelayanan menerima dan melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas. – Petugas regristrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan ( mengagenda berkas) – Kepala seksi menerima dan melakukan verivikasi,validasi surat pengantar dari Camat dan membubuhkan paraf. – Kepala bidang menerima dan melakukan verivikasi, validasi surat pengantar dari Camat dan membubuhkan paraf – Petugas operator menerima berkas dan melakukan perubahan data dalam database Kependudukan selanjutnya mencetak KTP Elektronik (KTP-EI) – Petugas operator menyerahkan fisik KTP Elektronik (KTP-EL) ke Kecamatan (Kolektif) / merekomdasi cetak di Kecamatan | Paling lambat 3 hari kerja |
KECAMATAN | – Petugas menerima jumlah fisik KTP-El melakukan verivikasi,validasi selanjutnya menyerahkan fisik KTP-EL kepada yang bersangkutan. |