KTP Elektronik

ALURPERSYARATAN / BLANGKO / TAHAPAN PENYELESAIANWAKTU
PEMOHON– Surat pengantar RT dan RW diketahui oleh kepala desa / lurah dan camat
– Foto copy kartu keluarga
– Foto copy akta nikah bagi yang belum berusia 17 tahun
– Foto copy akta kelahiran
– Surat keterangan pindah datang
– Copy paspor dan ijin tinggal tetap bagi orang asing
– Pemohon sudah melakukan perekaman KTP elektronik di kecamatan masing-masing
 
RTSurat pengantar dari ketua RT yang telah ditnadatangani 
RW.Ketua RW menandatangani surat pengantar yang sudah ditandatangani ketua RT 
DESA / KELURAHAN– Petugas melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas
– Petugas pelayanan melakukan regristrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan (mengagenda berkas permohonan )
– Lurah membuat surat pengantar / keterangan ke Kecamatan
 
KECAMATAN– Petugas melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas
– Petugas regristrasi mencatar dalam buku harian peristiwa kependudukan (mengagenda berkas )
 
DISPENDUKCAPIL– Petugas pelayanan menerima dan melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas.
– Petugas regristrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan ( mengagenda berkas)
– Kepala seksi menerima dan melakukan verivikasi,validasi surat pengantar dari Camat dan membubuhkan paraf.
– Kepala bidang menerima dan melakukan verivikasi, validasi surat pengantar dari Camat dan membubuhkan paraf
– Petugas operator menerima berkas dan melakukan perubahan data dalam database Kependudukan selanjutnya mencetak KTP Elektronik (KTP-EI)
– Petugas operator menyerahkan fisik KTP Elektronik (KTP-EL) ke Kecamatan (Kolektif) / merekomdasi cetak di Kecamatan
Paling lambat 3 hari kerja
KECAMATAN– Petugas menerima jumlah fisik KTP-El melakukan verivikasi,validasi selanjutnya menyerahkan fisik KTP-EL kepada yang bersangkutan.