PENDAFTARAN PINDAH DATANG DALAM WILAYAH KECAMATAN DALAM SATU WILAYAH
ALUR | PERSYARATAN / BLANGKO / TAHAPAN PENYELESAIAN | WAKTU |
PEMOHON | – KK yang pindah – KTP asli yang pindah – Surat pernyataan jaminan tempat tinggal / persetujuan dari pemilik rumah yang dituju bermeterai diketahui RT dan RW setempat – Asli Kartu Kelurga yang setempat | |
RT | Ketua RT menerbitkan dan menandatangani surat pengantar | |
RW. | Ketua RW menandatangani surat pengantar yang diterbitkan oleh RT | |
DESA / KELURAHAN asal | – Petugas registrasi melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas. – Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting – Lurah /Kepala Desa mengetahui dan membubuhkan tandatangan pada surat pengantar dari RT & RW ( berdasarkan peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2008 pasal 6 ayat 2 | |
KECAMATAN asal | – Petugas registrasi melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas – Petugas regristrasi mencatat dalam buku peristiwa kependudukan (mengagenda berkas ) – Pemohon mengisi formulir F-1.9 (Form permohonan pindah WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota ) – Petugas mencabut KK dan KTP asli yang pindahCamat menerbitkan form F-1.30 ( surat keterangan pindah WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota – Camat membuatkan KK bagi anggota keluarga yang tidak pindah | |
RT TUJUAN | – Menerbitkan pengantar pindah datang yang ditandatangani oleh RT – Membubuhkan tanda tangan pada surat pernyataan mengenai keterangan tempat tinggi dari kepala keluarga | |
RW | – Menandatangani surat pengantar pindah datang yang diterbitkan oleh RT. – Membubuhkan tandatangan pada surat pernyataan mengenai keterangan tempat tinggal dari kepala keluarga | |
DESA KELURAHAN | – Petugas registrasi melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas – Petugas regristrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (mengagenda berkas) Pemohon mengisi formulir F-1.31 ( Form permohonan pindah dating WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota – Lurah menandatangani dan menerbitkan form permohonan KK baru (F-1.15) | |
KECAMATAN | – Petugas registrasi melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkasPetugas regristrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting – Camat menandatangani form F.1-32 (surat keterangan pindah dating WNI antar Kecamatan ) – Operator mencetak KK | Paling lambat 3 hari kerja |
PENDAFTARAN PINDAH DATANG ANTAR KOTA / KAB / PROVINSI ( PINDAH MASUK KABUPATEN SEMARANG )
ALUR | PERSYARATAN / BLANGKO / TAHAPAN PENYELESAIAN | WAKTU |
PEMOHON | – Surat keterangan pindah WNI antar Kabupaten Kota/Provinsi dari Dispendukcapil daerah asal – Akta perkawinan – Surat pernyataan mengenai tempat tinggal dari kepala keluarga yang diketahui oleh ketua RT dan ketua RW | |
RT | – Menerbitkan surat pengantar yang menerangkan mengenai alamat domisili – Membubuhkan tandatangan pada surat pernyataan mengenai keterangan tempat tinggal dari kepala keluarga. | |
RW. | – Ketua RW menandatangani surat pengantar yang diterbitkan oleh RT – Membubukan tandatangan pada surat pernyataan mengenai keterangan tempat tinggal dari kepala keluarga. | |
DESA / KELURAHAN | – Petugas registraSi melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas – Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting – Pemohon mengisi form F-1:38 9 form permohonan pindah datang WNI antar Kabupaten Kota atau antar Provinsi ) dan Kepala Desa /Lurah menandatangani form tersebut | |
KECAMATAN | – Petugas registrasi melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas – Petugas regristrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan ( mengagenda berkas) – Pemohon mengisi formulir E1-39 ( Form permohonan pindah WNI antar Kabupaten/kota atau antar Provinsi) dan Kepala Camat menandatangani form tersebut. | |
DISPENDUKCAPIL tujuan | – Petugas registrasi melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas yang dibawa pemohon. – Petugas regristrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan ( mengagenda berkas) – Operator mengambil data dari hasil konsolidasi dari data center kependudukan di pusat Jakarta – Kepala seksi menerima dan melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf pada surat keterangan pindah datang – Kepala bidang menerima berkas dan melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf – Kepala Dinas menandatangani surat keterangan pindah datang – Operator mencetak Kartu keluarga diherikan kepada pemohon | Paling lambat 7 hari kerja |
PENDAFTARAN PINDAH DATANG ANTAR KOTA / KAB / PROVINSI BAGII WNI ( PINDAH KELUAR KABUPATEN )
ALUR | PERSYARATAN / BLANGKO / TAHAPAN PENYELESAIAN | WAKTU |
PEMOHON | – KK asli yang pindahKTP asli yang pindahPengantar dari RT, RW, Desa / Kelurahan, Kecamatan | |
RT | Menerbitkan surat pengantar pindah yang ditandatangani RT | |
RW. | Menandatangani surat pengantar pindah yang diterbitkan oleh RT. | |
DESA / KELURAHAN | – Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas – Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting B.K1-04 – Pemohon mengisi form F-1-36 (form permohonan WNI antar Kabupaten / Kota antar Provinsi ) – Lurah /Kepala Desa menerbitkan form F-133 (surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota atau antar provinsi) | |
KECAMATAN | – Petugas registrasi melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas – Petugas regristrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting BK.I-04 – Pemohon mengisi form F.1-36 ( Form permohonan pindah WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi) | |
DISPENDUKCAPIL tujuan | – Petugas melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas – Petugas regristrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting BK. 1-04 – Petugas mencabut kartu keluarga dan kartu tanda penduduk asli yang pindah. – Operator entri data kepindahan dalam database. – Operator mencetak surat keterangan pindah (F.1-37) dan biodata penduduk WNI. | Paling lambat 7 hari kerja |