SURAT KETERANGAN PINDAH PENDUDUK

PENDAFTARAN PINDAH DATANG DALAM WILAYAH KECAMATAN DALAM SATU WILAYAH

ALURPERSYARATAN / BLANGKO / TAHAPAN PENYELESAIANWAKTU
PEMOHON– KK yang pindah
– KTP asli yang pindah
– Surat pernyataan jaminan tempat tinggal / persetujuan dari pemilik rumah yang dituju bermeterai diketahui RT dan RW setempat
– Asli Kartu Kelurga yang setempat
 
RT Ketua RT menerbitkan dan menandatangani surat pengantar 
RW.Ketua RW menandatangani surat pengantar yang diterbitkan oleh RT 
DESA / KELURAHAN asal– Petugas registrasi melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas.
– Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
– Lurah /Kepala Desa mengetahui dan membubuhkan tandatangan pada surat pengantar dari RT & RW ( berdasarkan peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2008 pasal 6 ayat 2
 
KECAMATAN asal– Petugas registrasi melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas
– Petugas regristrasi mencatat dalam buku peristiwa kependudukan (mengagenda berkas )
– Pemohon mengisi formulir F-1.9 (Form permohonan pindah WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota )
– Petugas mencabut KK dan KTP asli yang pindahCamat menerbitkan form F-1.30 ( surat keterangan pindah WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota
– Camat membuatkan KK bagi anggota keluarga yang tidak pindah
 
RT TUJUAN– Menerbitkan pengantar pindah datang yang ditandatangani oleh RT
– Membubuhkan tanda tangan pada surat pernyataan mengenai keterangan tempat tinggi dari kepala keluarga
 
RW– Menandatangani surat pengantar pindah datang yang diterbitkan oleh RT.
– Membubuhkan tandatangan pada surat pernyataan mengenai keterangan tempat tinggal dari kepala keluarga
 
DESA KELURAHAN– Petugas registrasi melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas
– Petugas regristrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (mengagenda berkas) Pemohon mengisi formulir F-1.31 ( Form permohonan pindah dating WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota
– Lurah menandatangani dan menerbitkan form permohonan KK baru (F-1.15)
 
KECAMATAN– Petugas registrasi melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkasPetugas regristrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
– Camat menandatangani form F.1-32 (surat keterangan pindah dating WNI antar Kecamatan )
– Operator mencetak KK
Paling lambat 3 hari kerja

PENDAFTARAN PINDAH DATANG ANTAR KOTA / KAB / PROVINSI ( PINDAH MASUK KABUPATEN SEMARANG )

ALURPERSYARATAN / BLANGKO / TAHAPAN PENYELESAIANWAKTU
PEMOHON– Surat keterangan pindah WNI antar Kabupaten Kota/Provinsi dari Dispendukcapil daerah asal
– Akta perkawinan
– Surat pernyataan mengenai tempat tinggal dari kepala keluarga yang diketahui oleh ketua RT dan ketua RW
 
RT– Menerbitkan surat pengantar yang menerangkan mengenai alamat domisili
– Membubuhkan tandatangan pada surat pernyataan mengenai keterangan tempat tinggal dari kepala keluarga.
 
RW.– Ketua RW menandatangani surat pengantar yang diterbitkan oleh RT
– Membubukan tandatangan pada surat pernyataan mengenai keterangan tempat tinggal dari kepala keluarga.
 
DESA / KELURAHAN– Petugas registraSi melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas
– Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
– Pemohon mengisi form F-1:38 9 form permohonan pindah datang WNI antar Kabupaten Kota atau antar Provinsi ) dan Kepala Desa /Lurah menandatangani form tersebut
 
KECAMATAN– Petugas registrasi melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas
– Petugas regristrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan ( mengagenda berkas)
– Pemohon mengisi formulir E1-39 ( Form permohonan pindah WNI antar Kabupaten/kota atau antar Provinsi) dan Kepala Camat menandatangani form tersebut.
 
DISPENDUKCAPIL tujuan– Petugas registrasi melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas yang dibawa pemohon.
– Petugas regristrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan ( mengagenda berkas)
– Operator mengambil data dari hasil konsolidasi dari data center kependudukan di pusat Jakarta
– Kepala seksi menerima dan melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf pada surat keterangan pindah datang
– Kepala bidang menerima berkas dan melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf
– Kepala Dinas menandatangani surat keterangan pindah datang
– Operator mencetak Kartu keluarga diherikan kepada pemohon
Paling lambat 7 hari kerja

PENDAFTARAN PINDAH DATANG ANTAR KOTA / KAB / PROVINSI BAGII WNI ( PINDAH KELUAR KABUPATEN )

ALURPERSYARATAN / BLANGKO / TAHAPAN PENYELESAIANWAKTU
PEMOHON– KK asli yang pindahKTP asli yang pindahPengantar dari RT, RW, Desa / Kelurahan, Kecamatan 
RTMenerbitkan surat pengantar pindah yang ditandatangani RT 
RW.Menandatangani surat pengantar pindah yang diterbitkan oleh RT. 
DESA / KELURAHAN– Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas
– Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting B.K1-04
– Pemohon mengisi form F-1-36 (form permohonan WNI antar Kabupaten / Kota antar Provinsi )
– Lurah /Kepala Desa menerbitkan form F-133 (surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota atau antar provinsi)
 
KECAMATAN– Petugas registrasi melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas
– Petugas regristrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting BK.I-04
– Pemohon mengisi form F.1-36 ( Form permohonan pindah WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi)
 
DISPENDUKCAPIL tujuan– Petugas melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas
– Petugas regristrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting BK. 1-04
– Petugas mencabut kartu keluarga dan kartu tanda penduduk asli yang pindah.
– Operator entri data kepindahan dalam database. 
– Operator mencetak surat keterangan pindah (F.1-37) dan biodata penduduk WNI.  
Paling lambat 7 hari kerja