Kartu Keluarga

KARTU KELUARGA BARU WNI

ALURPERSYARATAN / BLANGKO / TAHAPAN PENYELESAIANWAKTU
PEMOHON– Mengisi  formülir pendaltaran kepala keluarga yang diketahui oleh kepala desa  / lurah
– Mengisi formulir biodata keluarga yang diketahui oleh kepala desa  / lurah
– Surat pengantar kepala kepala desa  / lurah yang diketahui camat
– Foto copy surat nikah/akta perkawinan
– Fotocopy akta kelahiran
– Foto copy ijazah terakhir
– Surat pindah dari daerah asal yang dikeluarkan dari dinas Kependudukan dan Pencatatari Sipil kabupaten / kota.
 
RT– Menerbitkan surat pengantar yang menerangkan tentang alamat domisil yang ditandatangani oleh ketua RT.
– Menandatangani surat pernyataan mengenai keterangan tempat tinggal dari kepala keluarga.
 
RW– Menandatangani surat, pangantar yang menerangkan mengenai alamat domisili yang diterbitkan oleh RT
– Menandatangani surat pernyataan mengenai keterangan tempat tinggal dari kepala keluarga
 
KELURAHAN– Pemohon mengisi F.101 ( formulir biodata penduduk WNI)
– Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas
– Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
– Lurah / Kepala Desa menandatangani dan menerbitkan surat pengantar
 
KECAMATAN– Petugas melakukan verivikasi dan validasi kelengkapan berkas
– Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
– Camat menandatangani F.1-01- formuli biodata penduduk WNI) dan F1-15 ( formulir permoliaran Kk)
– Operator melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan
– Operator mencetak KK  
paling lambat 5 hari kerja

PERUBAHAN KARTU KELUARGA

( Perubahan nama, tanggal, bulan, tahun, dan jenis kelamin )

ALURPERSYARATAN / BLANGKO / TAHAPAN PENYELESAIANWAKTU
PEMOHON– Mengisi formulir / surat pernyataan perubahan data
– Surat pengantar kepala desa / lurah diketahui camat
– Kartu keluarga (KK) asli
– Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik) asli bagi yang akan dirubah datanya
– Legal data yang akan dirubah (menyesuaikan) misal : untuk perubahan nama legal data nya akta kelahiran.
 
KECAMATAN  
DISPENDUKCAPIL– Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan.
– Petugas melakukan verivikast, validasi kelengkapan berkas
– Petugas regristrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan ( mengagenda berkas pemohon)
– Kepala bidang menerima berkas dan melakukan verivikasi, validasi dari kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf
– Petugas operator menerima berkas dan melakukan perubahan data dalam database kependudukan
– Pemohon menerima kartu keluarga perubahan biodata
paling lambat 5 hari kerja

TAMBAH JIWA DALAM KARTU KELUARGA

ALURPERSYARATAN / BLANGKO / TAHAPAN PENYELESAIANWAKTU
PEMOHON– Surat pengantar dari Desa/Kelurahan diketahui Camat
– Kartu keluarga asli
– Foto copy akta kelahiran dilegalisir
– Foto copy Akta perkawinan / perceraian  
 
RTKetua RT membuatkan surat pengantar untuk tambah jiwa dan ditandatangani oleh pemohon dan ketua RT 
RW.Ketua RT menandatangani surat pengantar yang telah ditandatangani oleh ketua RW. 
DESA / KELURAHAN– Pemohon mengisi dan menandatangani formulir isian biodata penduduk WNI dan diketahui Lurah / Kepala Desa
– Petugas pelayanan melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas
– Petugas regristrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan (mengagenda berkas pemohon)
– Lurah / Kepala Desa menerbitkan surat pengantar
 
DISPENDUKCAPIL– Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan
– Pemohon mengisi surat pernyataan yang bersangkutan belum pernah terdaftar sebagai WNI diatas materei 600 dan diketahui oleh RT dan RW..
– Petugas pelayanan melakukan verifikasi , validasi kelengkapan berkas 
– Petugas regristrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan (mengagenda berkas pemohon)
– Kepala seksi menerima berkas dan melakukan verifikasi validasi kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf,
– Kepala bidang menerima berkas dan melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf.
– Petugas operator menerima berkas dan melakukan verivikasi dalam database    
 paling lambat 5 hati kerja