Kartu Identitas Anak ( KIA )

ALURPERSYARATAN / BLANGKO / TAHAPAN PENYELESAIANWAKTU
PEMOHON– Foto copy Akta Kelahiran
– Foto copy Kartu KeluargaPas foto ukuran 4 x 6, 2 ( dua ) lembar, bagi yang berusia 5 (lima ) tahun keatas.
 
KECAMATAN– Petugas verifikasi danvalidasi berkas persyaratan pemohon
– Petugas Operator Dinas Pecatatan Sipil dan Kependudukan di Kecamatan menproses dan mencetak KIA
Paling lambat 2  hari kerja