IMB UNTUK ORANG PRIBADI
ALUR | PERSYARATAN / BLANGKO / TAHAPAN PENYELESAIAN | WAKTU |
PEMOHON | – Mengisi formulir. – Foto copy KTPFoto copy Sertifikat / Bukti Atas Tanah. – Foto copy Pelunasan PBB. – Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa / Lurah . – Surat Pernyataan Penggunaan Tanah ( apabila bukan milik sendiri ). – Gambar Situasi lokasi bangunan. – Rekaman Gambar Bangunan ( Denah, Tampak, Potongan ) Skala 1 : 100. – Surat kuasa bermeterai Rp. 6.000,- apabila permohonan ijinnya dikuasakan orang lain. | |
DESA / KELURAHAN | – Lurah / Kepala Desa mengetahui dan menandatangan permohonan IMB – Lurah / Kepala Desa menerbitkan surat pengantar permohonan IMB…dst | |
KECAMATAN | – Pemohon menyerahkan berkas kepada Kepala Seksi yang membidangi – Kepala Seksi yang membidangi melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas (Cek lis persyaratan administrasi ). – Kepala Seksi yang membidangi cek / ukur lokasi bangunan Kepala Seksi yang membidangi menghitung retrebusi IMB sesuai dengah ketentuan yang berlaku. – Kasi yang membidangi membuat draf Surat Keputusan ( SK ) Ijin Mendirikan Bangunan dan gambar lokasi – Kasi yang membidangi mengajukan draf Surat Keputusan kepada Camat – Camat menerbitkan dan menandatangani Surat Keputusan – Pembohon membayar retrebusi IMB sesuai dengan ketentuan – Penyerahan IMB kepada pemohon | Paling lambat 14 hari kerja |
formulir IMB silahkan download