IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN ( IMB )

IMB UNTUK ORANG PRIBADI

ALURPERSYARATAN / BLANGKO / TAHAPAN PENYELESAIANWAKTU
PEMOHON Mengisi formulir.
Foto copy KTPFoto copy Sertifikat / Bukti Atas Tanah.
Foto copy Pelunasan PBB.
Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa / Lurah .
Surat Pernyataan Penggunaan Tanah ( apabila bukan milik sendiri ).
Gambar Situasi lokasi bangunan.
– Rekaman Gambar Bangunan ( Denah, Tampak, Potongan ) Skala 1 : 100.
Surat kuasa bermeterai Rp. 6.000,- apabila permohonan ijinnya dikuasakan      orang lain.
 
DESA / KELURAHANLurah / Kepala Desa mengetahui dan menandatangan permohonan IMB
Lurah / Kepala Desa menerbitkan surat pengantar permohonan  IMB…dst
 
KECAMATAN Pemohon menyerahkan berkas kepada Kepala Seksi yang membidangi
Kepala Seksi yang membidangi melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas (Cek lis persyaratan administrasi ).
Kepala Seksi yang membidangi  cek / ukur lokasi bangunan Kepala Seksi yang membidangi menghitung retrebusi IMB sesuai dengah ketentuan yang berlaku.
Kasi yang membidangi membuat draf Surat Keputusan ( SK ) Ijin Mendirikan Bangunan dan gambar lokasi
Kasi yang membidangi mengajukan draf Surat Keputusan kepada Camat
Camat menerbitkan dan menandatangani Surat Keputusan
Pembohon membayar retrebusi IMB sesuai dengan ketentuan
Penyerahan IMB kepada pemohon
Paling lambat 14  hari kerja

formulir IMB silahkan download