ALUR | PERSYARATAN / BLANGKO / TAHAPAN PENYELESAIAN | WAKTU |
PEMOHON | – Surat pengantar dari desa / kelurahan – Surat keterangan kematian dari dokter, petugas kesehatan – Surat keterangan kematian dari desa / kelurahan – Foto copy kutipan akta kelahiran yang meninggal bagi yang memilik – KK dan KTP yang bersangkutan – 2 (dua) orang saksi kematian dan foto copy KTP saksi – Surat kuasa bermetrai cukup bagi yang menguasakan | |
RT & RW. | Memberikan surat pengantar permohonan akta kematian ditandatangani oleh ketua RT yang diketahui ketua RW. | |
DESA / KELURAHAN | – Petugas registrasi di Kelurahan melakukan verivikasi dan validasi kelengkapan berkas. – Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting BK.1-01 – Petugas menginput data melalui Smart – Lurah / Kepala Desa menerbitkan surat Keterangan kematian. – Lurah / Kepala Desa menandatangan surat keterangan kematian. – Lurah / Kepala Desa menerbitkan surat pengantar permohonan akta kematian. | |
KECAMATAN | – Pemohon menyampaikan berkas permohonan akta kematian yang ditandatangani Lurah / Kepala Desa. – Petugas melakukan verivikast, validasi kelengkapan berkas – Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting BK.1-04 – Camat menandatangani pengantar permohonan akta Kematian dari Desa / Kelurahan. | |
DISPENDUKCAPIL | – Pemohon mengambil nomor antrean – Petugas di cron office melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas (Cek lis persyaratan). – Bila persyaratan lengkap Petugas regristrasi menyerahkan berkas ke operator entry. – Operator melakukan entry data dalam database Operator mencetak print out draf kutipan akta kematian dan draf perubahan biodata dalam KK. – Kepala seksi melakukan verivikasi,validasi kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf pada draf kutipan akta kematian dan draf perubahan biodata dalam KK – Kepala bidang menerima berkas dan melakukan verifikasi validasi kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf pada kutipan akta kematian dan draf perubahan biodata dalam KK. – Operator print out pada BLANGKO register akta kematian dan BLANGKO kutipan akta kematian. – Kepala Dinas menandatangani akta kematian kutipan akta kematian dan KK perubahan biodata. – Kutipan akta kelahiran dan KK perubahan siap diambil pemohon dengan membawa tanda pengambilan kutipan akta kematian (bukti ceklis ) |