Akta Kematian

ALURPERSYARATAN / BLANGKO / TAHAPAN PENYELESAIANWAKTU
PEMOHON– Surat pengantar dari desa / kelurahan
– Surat keterangan kematian dari dokter, petugas kesehatan
– Surat keterangan kematian dari desa / kelurahan
– Foto copy kutipan akta kelahiran yang meninggal bagi yang memilik
– KK dan KTP yang bersangkutan
– 2 (dua) orang saksi kematian dan foto copy KTP saksi
– Surat kuasa bermetrai cukup bagi yang menguasakan
 
RT & RW.Memberikan surat pengantar permohonan akta kematian ditandatangani oleh ketua RT yang diketahui ketua RW. 
DESA / KELURAHAN– Petugas registrasi di Kelurahan melakukan verivikasi dan validasi kelengkapan berkas.
– Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting BK.1-01
– Petugas menginput data melalui Smart
– Lurah / Kepala Desa menerbitkan surat Keterangan kematian.
– Lurah / Kepala Desa menandatangan surat keterangan kematian.
– Lurah / Kepala Desa menerbitkan surat pengantar permohonan akta kematian.
 
KECAMATAN– Pemohon menyampaikan berkas permohonan akta kematian yang ditandatangani Lurah / Kepala Desa.
– Petugas melakukan verivikast, validasi kelengkapan berkas
– Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting BK.1-04
– Camat menandatangani pengantar permohonan akta Kematian dari Desa / Kelurahan.
 
DISPENDUKCAPIL– Pemohon mengambil nomor antrean
– Petugas di cron office melakukan verivikasi, validasi kelengkapan berkas (Cek lis persyaratan).
– Bila persyaratan lengkap Petugas regristrasi menyerahkan berkas ke operator entry.
– Operator melakukan entry data dalam database Operator mencetak print out draf kutipan akta kematian dan draf perubahan biodata dalam KK.
– Kepala seksi melakukan verivikasi,validasi kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf pada draf kutipan akta kematian dan draf perubahan biodata dalam KK
– Kepala bidang menerima berkas dan melakukan verifikasi validasi kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf pada kutipan akta kematian dan draf perubahan biodata dalam KK.
– Operator print out pada BLANGKO register akta kematian dan BLANGKO kutipan akta kematian.
– Kepala Dinas menandatangani akta kematian kutipan akta kematian dan KK perubahan biodata.
– Kutipan akta kelahiran dan KK perubahan siap diambil pemohon dengan membawa tanda pengambilan kutipan akta kematian (bukti ceklis )